Kamis, 22 Juli 2021

 

Pelaksanaan Ops Yustisi dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut dan adapun kegiatannya diantara lain adalah memberikan teguran secara lisan dan simpatik kepada masyarakat yang sedang melewati Jdepan Kantor Kecamatan Takisung , dan menghimbau untuk segera kembali mengambil masker apabila tertinggal dan membeli masker untuk yg tidak memiliki masker.

Menghimbau kepada warga masyarakat dan pengguna jalan untuk selalu menggunakan masker guna mencegah penularan Virus Covid-19. Memberikan sanksi sosial (Meyapu dan membersihkan halaman kantor camat ) bagi masyarakat yg tidak pakai masker.

Kapolsek Takisung Polres Tala Iptu Danang Eko P, S,Sos menerangkan “bahwa kegiatan ini akan terus rutin dilaksanakan dan bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker akan kita sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan rumput dan menyapu” ujarnya.

“Diharapkan dengan kegiatan ops yustisi ini mampu memberikan efek jera dan edukasi kepada warga masyarakat agar selalu mematuhi dan mengikuti Protokol Kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Takisung” pungkasnya.

Ikhlas Melayani Tulus Melindungi

0 comments:

Statistik Pembaca