Rabu, 13 September 2017

Pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 Sekira jam 01.00 Wita, anggota mendapat  informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Sukarama tepatnya Dusun Banjar Sari RT 09 Rw 02 Kec . Panyiatan Kab. Tanah Laut Prov. Kalsel, telah terjadi transaksi jual beli Obat jenis Carnophen, selanjutnya Personil Polsek Panyipatan di pimpin Kapolsek panyipatan Itu Sidik Prayitno bergerak melakukan Penangkapan terhadap Sdr. seorang laki-laki yang bernama : PONIJAN Bin SUHARDI WIYONO (Alm) diduga telah melakukan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedrkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan , khasit atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 197 Jo 106 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3 ) Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan saat dilaksanakan penggeledahan rumah dengan di saksikan oleh Kades Sukarama Bpak Sukiat. Dan diketemukan barang bukti berupa :  Obat Jenis CARNOPHEN sebanyak : 1(satu) keping berisi 10 (sepuluh ) Butir Jenis Carnophen, sisa dari yg terjual yang di simpan di dalam kamar tempat tidur nya. selanjunya semua barang bukti tersebut diakui oleh pelaku PONIJAN Bin SUHARDI WIYONO (Alm) adalah pemiliknya sendiri dan untuk diperjualbelikan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek Panyipatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

BERMANFAAT BAGI  MASYARAKAT


Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca