Senin, 16 Oktober 2017


Polsek Jorong Polres Tanah Laut Telah Melakukan Ungkap Kasus Penangkapan Terhadap 1 (satu) orang Pelaku Tindak Pidana setiap orang yg dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi / dan atau alat kesehatan yg tdk memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 UU RI No. 36 Th 2009 ttg Kesehatan

PELAKU
TAMBRIN Als UGENG Bin ABIDIN ( Alm) , Aluh Aluh / 03 September 1984 , Laki - Laki , Islam , Swasta , Jalan Karya Rt. 10 / 03 Ds. Asam Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Kalsel.

WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
Senin , tanggal 16 Oktober 2017 Sekira jam 22.10 Wita di Jl. Karya Rt. 10 / 03 Ds. Asam Asam Kec. Jorong Kabupaten Tanah Laut Kalsel

BARANG BUKTI
- 1471 ( Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu ) Butir obat jenis Carnophen / Zineth
- 1 ( Satu ) Buah Handphone merk Nokia 105 warna biru hitam dengan No. IMEI : 359755067313664
- Uang Tunai Sebesar Rp. 705.000.- ( Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah ) dengan rincian Pecahan Rp. 50.000.- sebanyak 2 lbr , Rp. 20.000.- sebanyak 10 lbr , Rp. 10.000.- sebanyak 23 lbr , Rp. 5.000.- sebanyak 22 lbr , Rp. 2.000.- sebanyak 30 lbr dan Rp. 1.000 sebanyak 5 lbr.6

USK
Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2017 Sekira jam 22.10 Wita di Jl. Karya Rt. 10 / 03 Ds. Asam Asam Kec. Jorong Kabupaten Tanah Laut Kalsel tlh terjadi TP setiap orang yg dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi / dan atau alat kesehatan yg tdk memiliki izin edar Pada saat itu petugas polsek jorong mendapatkan Informasi bahwa adanya Peredaran obat jenis Carnophen / Zineth kemudian Petugas langsung melakukan UCB dan selanjutnya Petugas langsung menyamar utk membeli obat jenis Carnophen / Zineth kepada Pelaku An. TAMBRIN Als UGENG Bin ABIDIN ( Alm ) dan kemudian Pelaku menyerahkan 1 ( satu ) Keping obat jenis Zineth tersebut kepada Petugas dan selanjutnya Petugas langsung melakukan Penangkapan terhadap Pelaku dan Barang bukti dan setelah Pelaku berhasil ditangkap kemudian Petugas langsung melakukan penggeledahan di dlm kamar pelaku dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan menemukan obat jenis Carnophen / Zineth sebanyak 1471 ( Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu ) Butir dan selanjutnya Petugas langsung mengamankan Pelaku beserta barang bukti ke Polsek Jorong utk Proses lebih lanjut.

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca