Selasa tanggal 17 Oktober 2017 skj 08.30 wita Bhabinkamtibmas Desa kait kait lama Bripka Wuri Y Polsek Bati Bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran Warga Desa dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc bertempat di Desa Rt 06 Desa kait kait lama Kec. Bati Bati kab Tanah laut.
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar