Pada hari Selasa tanggal 17 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Brigadir Suryadi melaksanakan kegiatan sebar malumat Kapolda Kalsel kepada warga masyarakat Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar