Minggu, 15 Oktober 2017

Minggu tanggal 15 Okt 2017 skj  22.30 wita  Bhabinkamtibmas desa Kait-kait baru Bripka Agus.M Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi, sasaran warga dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan  dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen  dan Pcc   bertempat di Rt. 07  Desa Kait-kait baru Kec.  Bati bati kab Tanah laut.

Semoga Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca