kamis tanggal 19 Oktober 2017 skj 10.00 wita s/d selesai Bhabinkamtibmas desa Liang Anggang Brigadir Dana melaksanakan kegiatan silahturahmi dengan warga desa liang anggang Kec.Bati-bati menyampaikan himbauan tentang bahaya dan larangan obat terlarang serta penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun
0 comments:
Posting Komentar