Selasa, 17 Oktober 2017

Pada hari Rabu tanggal 18 Okt 2017  skj 10.30 wita Bhabinkamtibmas  Ds. Pasir Putih Polsek Kintap Brigadir M.Hadriyani melaksanakan kegiatan Himbauan kepada warga tentang penanggulangan, pencegahan serta larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) selain itu juga memberi gambaran berkaitan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca