Pada hari Rabu tanggal 18 Okt 2017 skj 10.30 wita Bhabinkamtibmas Ds. Pasir Putih Polsek Kintap Brigadir M.Hadriyani melaksanakan kegiatan Himbauan kepada warga tentang penanggulangan, pencegahan serta larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) selain itu juga memberi gambaran berkaitan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut
- Bhakti Sosial
- Rukan Bhabinkamtibmas
- Coaching Clinic
- SIM Delivery
- Sim Keliling
- Bimbel Ujian Praktek SIM
- SKCK Keliling
- SKCK Delivery
- Si Pesut Tala
- Poli Kapal Tala
- Polair Berkah
- Bismillah
- Polwan Tangguh
- Home To Visit
- Dai Kamtibmas
- Polisi Mengajar
- Warung Kamtibmas
- BBM Gratis
- Kanakan Bekawan Polisi
- Peduli Anak Yatim dan Santri
- Rumah Tahfiz
- Ruang Ibu & Anak
- Ruang Tahanan
- Ruang Barbuk






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar