Pada hari kamis tanggal 19 Okt 2017 di Kantor Desa Gunung mas Kec.Batu ampar Brigadir Andi.J Bhabinkamtibmas Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan DDS dengan menyampaikan himbauan tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan serta sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan yakni menurut KUHP Pasal 187 dengan ancaman penjara 12 Tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan
Kamis, 19 Oktober 2017
01.02 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar