Pada hari Rabu Tanggal 18 Oktober 2017 Skj. 10.38 wita, Bhabinkamtibmas Desa.
Pasir Putih Polsek Kintap Brigadir M.Hadriyani melaksanakan kegiatan
Himbauan kepada warga tentang penanggulangan, pencegahan serta larangan
membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) selain itu juga memberi gambaran
berkaitan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun bagi siapa saja yang
melanggar ketentuan tersebut. Kegiatan berjalan aman dan lancar.
POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
Penulis : Crew Reskrim Kintap






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar