Selasa, 17 Oktober 2017

Pada hari Rabu Tanggal 18 Oktober 2017 Skj. 10.38 wita, Bhabinkamtibmas  Desa. Pasir Putih Polsek Kintap Brigadir M.Hadriyani melaksanakan kegiatan Himbauan kepada warga tentang penanggulangan, pencegahan serta larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) selain itu juga memberi gambaran berkaitan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut. Kegiatan berjalan aman dan lancar.

POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Penulis : Crew Reskrim Kintap

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca