Pada hari kamis tanggal 19 Okt 2017 Kanit Binmas Bripka Mujianto dan Bhabinkamtibmas Brigadir Hendra.I Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan koordinasi dengan aparat desa Bluru Kec.Batu ampar penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar