Kamis tanggal 19 Oktober 2017 skj 11.10 wita s/d selesai Kanit binmas Polsek Bati Bati Aiptu Wagiran melaksanakan kegiatan sambang desa kepada warga desa Pandahan Rt 5 utk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel tentang penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar