Senin tanggal 16 Oktober 2017 skj 08.00 wita Bhabinkamtibmas desa Nusa indah Bripka Sudarso Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Go to school di SMPN 6 Bati-bati Desa Nusa indah Rt 09 Kec.Bati-bati Kab.Tala menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang kenakalan remaja, larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc.
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar