Jumat, 24 November 2017


Pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2017 Brigadir Cecep Ap Bhabinkamtibmas Ds. Karang Rejo Polsek Jorong, sambang Ds. Karang Rejo dengan memberikan Himbauan tentanng Karhulta.
Hasil yang dicapai :
- Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya, menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.

Rengiat kedepan :
- Polsek Jorong akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec.Jorong dan giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Tagged: ,

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca