Pada hari Minggu Tanggal 22 Oktober 2017 skj 10.45 wita s/d selesai. Aipda H. Kadeni Bhabinkamtibmas Desa Martadah Polsek Tambang Ulang menyampaikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan ( Karhutla) dan lalarangan membawa sajam tanpa ijin Desa Pulau sari Rt 05 Kec Tambang Ulang.
Selama giat berjalan aman dan lancar
Selama giat berjalan aman dan lancar
Demikian yang bisa kami Laporkan :
Penulis : Kasihumas Polsek TBU
POLSEK TAMBANG ULANG BERMANFAAT BAGI MASYARAKA
0 comments:
Posting Komentar