Minggu, 22 Oktober 2017

Pada hari Minggu Tanggal 22 Oktober 2017 skj 10.45 wita s/d selesai. Aipda H. Kadeni Bhabinkamtibmas Desa Martadah Polsek Tambang Ulang menyampaikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan ( Karhutla) dan lalarangan membawa sajam tanpa ijin Desa Pulau sari Rt 05 Kec Tambang Ulang.
Selama giat berjalan aman dan lancar


Demikian yang bisa kami Laporkan :

Penulis : Kasihumas Polsek TBU

POLSEK TAMBANG ULANG BERMANFAAT BAGI  MASYARAKA

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca