Minggu, 22 Oktober 2017

Pada hari Senin tanggal 23 Okt 2017 skj 10.00 wita Aiptu H. ABDUL GHONI Kanit Binmas Polsek Tambang Ulang melaksanakan kegiatan silahturahmi dan  penerangan serta memberikan maklumat Kapolda Kal - Sel ttg larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) kepada warga masyarakat desa martadah baru kec tambang ulang. Selama kegiatan berjalan aman dan lancar 



Demikian yang bisa kami Laporkan

Penulis : Kasihumas Polsek TBU

                       " POLSEK TAMBANG ULANG BERMANFAAT BAGI  MASYARAKAT "

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca