Pada hari Sabtu, tanggal 25 November 2017 skj. 09.00 wita Aipda. Sigit danardono ( kanit binmas ) melaksanakan Sosialisasi penanggulangan Karhutla kpd para Linmas serta dan warga Desa Jorong, Kec.Jorong, Kab. Tala Metode/cara dan sarana yg dipakai adalah Himbauan ttg larangan Karhutla, tanya jawab dan gelar spanduk. dengan Lokasi kegiatan di desa Jorong Kec.Jorong, Kab.Tanah Laut.
Hasil yang dicapai :
- Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
Rengiat kedepan :
- Polsek Jorong akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec.Jorong dan giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran melalui pemasangan spanduk.
Bermanfaat Bagi Masyarakat






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar