Sabtu, 25 November 2017


Pada hari Sabtu, tanggal 25 November 2017 skj. 09.00 wita Aipda. Sigit danardono ( kanit binmas ) melaksanakan Sosialisasi penanggulangan Karhutla kpd para Linmas serta  dan  warga Desa Jorong, Kec.Jorong, Kab. Tala Metode/cara dan sarana yg dipakai adalah Himbauan ttg larangan Karhutla, tanya jawab dan gelar spanduk. dengan Lokasi kegiatan di desa Jorong Kec.Jorong, Kab.Tanah Laut.

Hasil yang dicapai :
- Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.

Rengiat kedepan :
- Polsek Jorong akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec.Jorong dan giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran melalui pemasangan spanduk.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Tagged: ,

0 comments:

Statistik Pembaca