Senin, 20 November 2017

Pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 anggota Unit Reskrim Polsek Jorong telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) ke Kejaksanaan Negeri Tanah Laut.
Adapun Tersangka yang telah dilakukan Tahap II adalah Sdr. Riswiandi Als Iris yang telah melanggar UU Darurat No. 15 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang syah

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca