Senin, 06 November 2017

Bripka Sahapudin dan Bripka Tri Cahyo Laksanakan patroli kepermukiman warga Kec. Jorong dengan memberikan Himbauan tentanng Karhulta.
Hasil yang dicapai :
- Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.

Rengiat kedepan :
- Polsek Jorong akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec.Jorong dan giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Tagged: , ,

0 comments:

Statistik Pembaca