Jumat 10 Nopember Bhabinkamtibmas desa Padang Briptu Tri Yulianta Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran warga dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu Tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc bertempat di rumah warga desa padang Rt.3 Kec. Bati bati kab Tanah laut
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar