Rabu, 29 November 2017


Pada hari Rabu Tanggal 29 Nopember 2017 sekitar jam 21.30 Wita di Jl. Balirejo RW. 05 Kel. Angsau Kec . Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan, Anggota Polsek pelaihari yang di Pimpin oleh kapolsek Pelaihari sedang melaksanakan Operasi Sikat Intan 2017 dengan sasaran penyaklit Masyarakat, ketika di Jl. Balirejo Anggota Polsek Pelaihari mendapat laporan dari Masyarkat bahwa di rumah Sdr. NURWAHYUDI Bin CUKUP (Alm) di jalan Balirejo RW. 05 Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut ada aktivitas penjualan minuman keras tradisional jenis Tayuk, menyikapi laporan tersebut anggota polsek pelaihari langsung menuju rumah Sdr. NURWAHYUDI kemudian anggota Polsek Pelaihari melakukan Pemeriksaaan dan menemukan 24(dua puluh empat) botol kaca  yang berisi minuman keras jenis Tayuk yang diletakan di samping meja makan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawah ke Polsek Pelaihari guna proses penyidikan selanjutnya. 

"BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca