Pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017 jam 13.30 Wita Beragam cara dilakukan Anggota Polsek Jorong Polres Tanah Laut dalam upaya mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan. Selain menyambangi langsung masyarakat hingga ke daerah pelosok, Polsek Jorong terutama melalui Bhabinkamtibmasnya juga menyampaikan sosialisasi melalui pembentangan spanduk tentang larangan dan bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat harus mengetahui dengan dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan ini yang dapat mengakibatkan banjir, longsor, polusi asap kebakaran hutan. Bencana ini bisa sewaktu-waktu terjadi jika hutan yang ada disekitar rusak atau gundul. Sudah dipastikan, bagi para pelaku pengrusakan hutan semisal penebangan liar bertentangan dengan hukum.
“Tujuan pemasangan spanduk atau maklumat itu untuk lebih mengintensifkan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang digalakan di wilayah hukum Polsek Jorong. Sehingga diharapkan tidak ada warga yang berani melanggar larangan itu”. Ungkap Bhabinkamtibmas Desa Karang Rejo Brigadir Cecep AP.






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar