Anggota Polsek Jorong Polres Tanah Laut yang juga menjabat sebagai Kanit Lantas dan Anggota Reskrim Polsek Jorong Aipda Eddy P dan Bripka Budi T membentangkan himbauan yang berisi larangan melakukan Pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) bertempat di Desa Asam-asam Kec. Jorong Kab. Tanah Laut.
Pembentangan spanduk tersebut sengaja dilakukan dengan harapan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang biasa dilakukan oleh warga masyarakat pada saat membuka lahan untuk menghadapi musim tanam.






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar