Jumat, 15 Desember 2017


Menjelang Natal dan Tahun Baru 2018, dan dalam rangka menjamin ketersediaan dan keamanan distribusi barang kebutuhan pokok (BAPOK) serta terwujudnya rasa aman bagi masyarakat Tanah Laut, Kapolres Polres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH melaksanakan pengecekan dan membagikan maklumat Kapolda Kalsel di Pasar Tapandang Berseri Pelaihari, Jum’at (15/12/2017) jam 14.00 WITA.


Kapolres Tanah Laut AKBP sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH mebagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/03/XII/2017 tentang larangan penimbunan dan memperdagangkan barang kebutuhan pokok (Bapok) tidak sesuai ketentuan.



Maklumat Kapolda Kalsel tersebut berisikan larangan kepada pedagang jangan melakukan penimbunan karena bisa diancam pidana dan masyarakat tidak membeli atau menggunakan bahan pokok yang tidak memenuhu stadar kesehatan, keamanan, kedaluwarsa , dan tidak memenuhi ketentuan perundangan-undangan.

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca