Menjelang Natal dan Tahun Baru 2018, dan dalam rangka menjamin ketersediaan
dan keamanan distribusi barang kebutuhan pokok (BAPOK) serta terwujudnya rasa
aman bagi masyarakat Tanah Laut, Kapolres Polres Tanah Laut AKBP Sentot Adi
Dharmawan, S.IK, MH melaksanakan pengecekan dan membagikan maklumat Kapolda
Kalsel di Pasar Tapandang Berseri Pelaihari, Jum’at (15/12/2017) jam 14.00 WITA.
Kapolres Tanah Laut AKBP sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH mebagikan Maklumat
Kapolda Kalsel Nomor : MAK/03/XII/2017 tentang larangan penimbunan dan
memperdagangkan barang kebutuhan pokok (Bapok) tidak sesuai ketentuan.
Maklumat Kapolda Kalsel tersebut berisikan larangan kepada pedagang jangan melakukan penimbunan
karena bisa diancam pidana dan masyarakat tidak membeli atau menggunakan bahan
pokok yang tidak memenuhu stadar kesehatan, keamanan, kedaluwarsa , dan tidak
memenuhi ketentuan perundangan-undangan.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar