Jumat, 08 Desember 2017

Dalam rangka pemenuhan Berkas Perkara Tindak Pidana Perkara Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo Pasal 106 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang telah ditangani oleh Polsek Jorong Polres Tanah Laut, anggota Polsek Jorong melaksanakan pengambilan sample barang bukti yang telah diuji di balai BPOM Banjarmasin.

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca