Senin, 26 Februari 2018

1.Melaksanakan pemetaan terhadap SPBU di Tanah Laut & Jorong yang memiliki tingkat konsumsi BBM tinggi terkait adanya antrian BBM jenis Premium dan Pertalite, Dexlite, Solar sehingga dapat segera di lakukan langkah antisipasi terjadinya gejolak di wilayah hukum Tanah Laut.
2.Melaksanakan antisipasi adanya permainan spekulan yang memanfaatkan situasi dengan melakukan penimbunan BBM untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
3.Melakukan koordinasi Dengan Instansi Terkait khususnya pihak Pertamina, pengelola SPBU untuk dapat berikan informasi yang jelas kepada konsumen agar dapat mengatur penggunaan BBM tersebut.
4.Melakukan monitoring, pengawasan dan menempatkan personel untuk pengisian Premium dan Pertalite serta Solar sehingga tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.
5.Apabila ditemukan adanya pelanggaran/tindak pidana, maka akan melaksanakan  upaya penindakan hukum secara profesional & berkeadilan.

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca