Untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran berita hoax di masyrakat, maka anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jorong Desa Sungai baru Sim. 4 asam asam melakukan sosialisasi dan binluh tentang larangan larangan penyebaran berita hoax serta larangan larangan pengrusakan APK serta ujaran kebencian di masyarakat.
Senin, 26 Maret 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar