Antisipasi musim panas, Personil Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil Kurau dan warga patroli Karhutla,pada hari Selasa tanggal 05 Juni, sekira pukul 10.00 wib (05/07/2018) sampai dengan selesai.
Dalam kegiatan patroli Karhutla , Brigadir Muhammad Khairianoor berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Desa, Mengingat dampaknya sangat merugikan, baik dampak terhadap kerusakan lingkungan,
Selain itu juga berdampak adanya gangguan terhadap kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran.
Di selah – selah kegiatan patroli ini ” Brigadir Muhammad Khairianoor beserta Babinsa juga mensosialisasikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016 ″ .
Di tempat yang berbeda di desa dan kelurahan yang ada di kecamatan Kurau masing masing bhabinkamtibmas juga melaksanakan patroli bersama serta memberikan himbauan terkait pembakaran hutan dan lahan.
Bhabinkamtibmas Brigadir Muhammad Khairianoor juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Maluka Baulin yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan patroli karhutla ini,





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar