Melaksanakan Kegiatan silaturrahmi dan menyampaikan himbauan tentang larangan membawa sajam tanpa surat ijin yang sah kepada warga desa Bentok Kampung Kec. Bati-Bati Kab. Tala oleh anggota Polsek Bati-bati Polres Tanah Laut, Karna apabila melanggar membawa senjata tajam tanpa ijin yg sah dapat di kenakan pidana penjara dan di proses hukum yg berlaku . Hal ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya premanisme yg meresahkan masyarakat.
*Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar