Polsek Jorong berhasil meringkus tiga pelaku penggelapan mobil rental jenis Avanza warna Silver. Aksi ketiga pelaku itu menyebabkan kerugian pemilik mobil hingga jutaan rupiah.
Ketiga pelaku itu yaitu, Sahrir Warga Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Lutfi January warga Banjarmasin dan Achmad Ridha warga Banjarmasin.
Pelaku mengakui perbuatannya, setelah menguasai kendaraan ia melarikan kendaran itu ke wilayah Kaltim disana ia gagal menggelapkan kendaraannya.Malah ketiga pelaku balik lagi ke arah Sungai Danau, disana ban kendaraan mengalami bocor. Ahirnya pelaku bisa diamankan Polsek Jorong diwilayah Sungai Danau. Waktu di Kaltim kendaraan itu,sempat mau ditukartambahkan dengan kendaraan lain, untuk Audio kendaraan sempat di jual di oleh ketiga pelaku.
Waka Polres Tanah Laut Kompol
Kompol Ade Nuramdani.SH.S.IK.MM ia menjelaskan, saat Penyampaian Pres Release di Mapolres Tanah Laut.Rabu (24/10/2018) mengatakan Pelaku dengan modusnya merental kendaraan milik Sapawi Warga Tabanio Takisung.
"Kita akan kena kan pasal 372 jo 55 KUHP atau pasal 378 jo KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara," Kata Wakapolres.
0 comments:
Posting Komentar