Kamis, 25 Oktober 2018






Wakapolres Tala Kompol Ade Nuramdani, SH, S.IK, MH menyerahkan kunci mobil kepada Sapawi pemilik mobil hasil pengungkapan kasus penggelapa, bertempat di lapangan apel Polres Tanah Laut, Rabu (24/10/2018).


Beruntung bagi Sapawi warga Desa Muara Asam-Asam Rt 2 Kecamatan Jorong, mobil miliknya yang di salah gunakan atau di gelapkan dapat ia temukan kembali setelah selama 1 pekan menghilang. Aksi penggelapan mobil ini pun lantas di laporkan Sapawi ke Polsek Jorong. Laporan kehilangan mobil pun di respon cepat oleh unit reskrim Polsek Jorong dan melakukan pelacakan.


Tiga orang pelaku penggelapan yakni Sahrir warga Jalan Elang Lambaselo Rt 2/7 Kelurahan Sungguminasi Kecamatan Somba Apu Kabupaten Gowa Sulsel, Lutfi January warga Jalan Rawasari Gang XI nomor 13/8 Rt 55 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjamasin Tengah,Kota Banjarmasin, dan Akhmad Rida Moorcy warga Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Rt 03 Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pun ketiganya harus meringkuk di ruang sel Polres Tala.

Wakapolres Tala Kompol Ade Nuramdani, SH, S.IK, MH mengatakan ini merupakan program take and give, jadi bagi barang bukti hasil ungkap kasus curanmor, jika sesuai dengan data dukung atau surat-surat kendaraan dari pemiliknya, maka barang pun di serahkan, dan di jamin 100 persen tanpa biaya apapun.


“kepada pelaku di jerat dengan pasal 372 Jo 55 KUHP atau psal 378 Jo 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara” papar Wakapolres.

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca