Senin, 22 Juli 2019



Khususnya kepada warga masyarakat dan Perangkat Desa yang berurusan dengan pelayanan Publik di Kantor Desa Ranggang, Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah laut.

Adapun tujuan sosialiasi dan Himbauan terkait Saber Pungli adalah agar petugas yang berkerja pada bagian pelayanan Publik dan warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak melakukan perbuatan pungli.

“Kita tahu bahwa perbuatan Pungli itu tidak berdiri sendiri, ada yang memberi dan menerima dengan tujuan memudahkan segala urusan atau meminta imbalan uang dari apa yang dikerjakan, itu jelas perbuatan melanggar hukum,” ucap Bripka M. Ade S dalam himbauannya.

“Ini merupakan upaya pencegahan yang kami lakukan agar di wilayah hukum Polsek Takisung tidak terjadi kegiatan Stop Pungli jangan memberi – jangan menerima lawan dan laporkan jika anda melihat atau mengalami pungli.

Lebih lanjut dikatakan, bentuk sosialiasi dan himbauan berupa penyampaian informasi terkait Saber Pungli berupa Baner dan Sticker Saber Pungli yang bertuliskan

“Saya berharap dengan kegiatan yang dilakukan ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan oleh oknum pelayanan publik maupun warga masyarakat yang tidak paham terkait masalah dirinya menjadi korban dari sebuah perbuatan pungli,” tuturnya

Bermanfaat Bagi Masyarakat

0 comments:

Statistik Pembaca