Jumat, 20 September 2019


Selain Rutin melakukan Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Jajaran Polres Tanah Laut juga mengambil langkah dengan melakukan pembagian brosur maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Seperti yang dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Kintap Ipda Haryadi yang memberikan brosur Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan kepada warga binaannya (20/09/2019).

Dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan menyebuykan bahwa pelaku pembakaran lahan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 32 tahun 1999 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

0 comments:

Statistik Pembaca