Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan segera bergerak capat memantau peredaran obat syrup berbahaya di wilayahnya dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayahnya.
Melaui jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanah Laut melakukan pemantaun peredaran obat sirup.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemenkes RI. “Pelarangan obat syrup itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.
Guna memastikan Surat Edaran Kemenkes berjalan, Polres Tanah Laut dan Jajaran akan terus melakukan pemantauan secara berkala. serta memberikan himbauan ke apotek dan toko obat untuk memasang pengumuman tidak menjual obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
0 comments:
Posting Komentar