Selasa, 25 Oktober 2022

 


Sat Binmas Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait adanya obat sirup anak yang untuk sementara tidak boleh beredar di pasaran, Selasa (25/10).

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui Kanit Binkamsa Sat Binmas Ipda Abdul Goni mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak diwilayah Kabupaten Tanah Laut.

Ipda Abdul Goni menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Laut khususnya kota Putussibau untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah untuk sementara menghindari penggunaan obat sirup bagi anak yang untuk sementara dilarang di pasaran.

“Polres Tanah Laut mensosialisasikan himbauan pemerintah kepada masyarakat terkait adanya obat sirup anak yang tidak boleh beredar di pasaran,” katanya.

Dihimbau kepada masyarakat agar menghindari ataupun jangan membeli jenis sirup anak tersebut.

“Adapun BPOM telah menarik peredaran lima merek paracetamol sirup. Di antaranya Termorex sirup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu), Unibebi demam sirup (obat demam), dan Unibebi demam drops (obat demam)” Papar Ipda Abdul Goni

0 comments:

Statistik Pembaca