Senin, 15 Januari 2024

 

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dalam upaya pemberantasan peredaran miras ilegal, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti miras yang telah berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tanah Laut.

Kegiatan ini dipimpin oleh Pj. Bupati H. Syamsir Rahman didampingi Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., bersama, dan Forkopimda Tanah Laut. Acara ini berlangsung di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada Senin (15/1).

Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, menyatakan tekad untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Tanah Laut.

 "Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari dampak negatif miras," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku peredaran miras ilegal dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama melawan bahaya miras.

0 comments:

Statistik Pembaca