Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan satu orang laki-laki berinisial MH (39) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) pada hari Kamis 16 Mei 2024 lalu.
MH diamankan karena menyebarkan berita bohong / Hoax yang dapat menimbulkan penghasutan, rasa benci dan ajakan ke hal yang tidak baik. Tersangka menyebarkan Hoax terkait adanya 1 juta ton beras beracun dari China.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang dihadiri Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Plt. Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dan Panit Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Kamaruddin, S.H. bertempat di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (20/5/2024) pukul 14.30 WITA.
Selain mengamankan tersangka MH, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone android merk ITEL A662LM warna biru navy, 1 unit Handphone android merk Vivo warna hitam, 1 buah SIM Card, 1 lembar hasil capture patroli siber, dan 1 unit Flashdisk merk Avatar.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam keterangannya Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya menjelaskan, Kasus ini terungkap berawal dari adanya patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang menemukan adanya postingan berita Hoax tentang Beras Beracun di media sosial pada hari Kamis 2 Mei 2024.
Kombes Pol M. Gafur Aditya menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka melakukan perbuatan tersebut agar orang lain tidak menjadi korban beras beracun. Namun kenyataannya beras beracun tersebut tidak ada alias Hoax. “Tersangka MH mengambil kutipan kata-kata tanpa melakukan editing dan langsung memviralkan,” pungkasnya.
“Dalam menerima suatu informasi, lebih dahulu lakukan cek dan kroscek kebenarannya,” ucap Dir Reskrimsus.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Selatan bilamana memiliki informasi yang belum tentu kebenarannya jangan langsung di share / disebarkan.
“Bagi masyarakat silahkan tag akun Instagram Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel ( CCIC.KALSEL ) dan akun Bid Humas Polda Kalsel ( HUMAS_POLDAKALSEL_OFFICIAL ) untuk mengkomfirmasi setiap berita yang diragukan kebenarannya,” pesan Kombes Pol Adam Erwindi.
Karena perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
0 comments:
Posting Komentar