Tanah Laut –Kapolres
Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengadakan press release
terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor (Curanmor) di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Selasa, (21/5).
Dalam konferensi
pers tersebut, Kapolres Tanah Laut menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil
menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu FR dan J. FR yang bekerja
sebagai wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Raya Takisung RT.009 RW.001 Desa
Pegatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. Sedangkan J yang
bekerja sebagai karyawan swasta, bertempat tinggal di Desa Ranggang Dalam
RT.005 RW.002 Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan.
“Selain itu,
seorang penadah bernama JM, seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di
Jl. Padat Karya Anggrek VI No.46 RT.025 RW.002 Kelurahan Sungai Andai,
Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, juga berhasil diamankan” Pungkas
Kapolres.
Barang bukti yang
berhasil disita dalam kasus ini berupa empat unit sepeda motor, yaitu Satu unit
sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam, Satu unit sepeda motor merk
Yamaha, tipe 2DP-R A/T, warna hitam, tahun 2019, Satu unit sepeda motor merk
Yamaha Vixion warna putih dan Satu unit sepeda motor merk Yamaha, tahun 2009,
warna hitam.
Kapolres Tanah Laut
mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Tanah Laut dalam mengungkap kasus ini
dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana di wilayah
hukumnya.
Beliau juga
mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan
mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kapolres
menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP
tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan
Jahat (Tadah) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Press release ini
dihadiri oleh para pejabat utama serta awak media Tanah Laut yang turut serta
meliput jalannya acara.
0 comments:
Posting Komentar