Tanah Laut – Polres Tanah Laut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 pada Rabu (04/03/2026).
Pengaduan yang diterima pada pukul 17.40 WITA tersebut masuk dalam kategori pengaduan dengan sub kategori informasi dari masyarakat terkait dugaan ancaman. Pelapor melaporkan adanya dugaan tindakan pemalakan oleh seorang pria yang diduga menggunakan senjata tajam dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Simpang 4 Karang Jawa, Kecamatan Karang Taruna, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Gabungan Piket Fungsi Polres Tanah Laut segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penanganan. Berdasarkan hasil tindakan di lapangan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pemalakan yang diduga menggunakan senjata tajam.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tanah Laut guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tanah Laut , AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.
“Respons cepat ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Laut dalam memberikan pelayanan prima serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif” Kata Kapolres.
Polres Tanah Laut juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga potensi gangguan keamanan dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat.






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar