pada hari Senin tanggal 16 Okt 2017 skj 09.00 wita s/d selesai. Bhabinkamtibmas desa Nusa indah Bripka Sudarso Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Dds/sambang dgn aparatur Desa Nusa indah Rt 02 Kec.Bati-bati menyampaikan pesan kamtibmas ttg larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc.
"Semoga Bermanfaat bagi masyarakat"
0 comments:
Posting Komentar