Sabtu tanggal 14 Okt 2017 skj 09.10 wita Bhabinkamtibmas desa Bati bati Aiptu Sulaimi Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran warga dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc bertempat di Rt. 11 Desa Bati bati Kec. Bati bati kab Tanah laut
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar