Pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017 jam : 10.00 wita, di Desa Batu ampar Kec.Batu ampar, Kanit Binmas Polsek Batu ampar Bripka Mujianto dan Bripka Rohito.S menyampaikan himbauan Kamtibmas tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.
Sabtu, 14 Oktober 2017
Sabtu, Oktober 14, 2017 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar