Pada hari Senin tanggal 16 Okt 2017 Kanit Binmas Bripka Mujianto dan Bhabinkamtibmas Bripka H.Diyono Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan koordinasi dengan aparat desa Tajau pecah Kec.Batu ampar penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar