Dalam rangka OPS BINA KARUNA INTAN 2017 pada hari Senin tanggal 16 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Bripka A.Toher Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan DDS dengan warga masyarakat desa Damit hulu Kec.Batu ampar menyampaikan himbauan penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dan sanksi pelaku pembakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar