Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 skj 09.40 wita s/d
selesai KA SPK Regu III Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Aiptu Tri Heru dan
dua orang anggotanya Aiptu I Ketut S dan Aipda Rubiyanto melaksanakan giat
membagikan Maklumat Kapolda Kalsel
No. MAK/2/VIII/2017 tentang Larangan
membakar Hutan dan Lahan serta sosialisasi pencegahan karhutla kepada Pak CUCUN beserta 3 orang warga parit Rt 21 Kelurahan Angsau Tentang larangan membakar lahan dan semak belukar serta dampak yg di
timbulkan dari kebakaran hutan dan lahan tersebut.
BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
0 comments:
Posting Komentar