Pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2017 skj 09.40 wita Bhabinkamtibmas Desa Muara kintap Bripka Agus Rahmadhani melaksanakan kegiatan sambang desa dan silaturahmi dengan sasaran warga dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tidak menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc bertempat di Rt. 10 Desa muara kintap Kec. Kintap kab. Tanah laut, Selama kegiatan berjalan aman dan lancar.
"POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"
Penulis: Crew Sium Kintap






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar