Selasa, 17 Oktober 2017


Pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2017 skj  09.40 wita  Bhabinkamtibmas Desa Muara kintap  Bripka Agus Rahmadhani melaksanakan kegiatan sambang desa dan silaturahmi dengan sasaran warga dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan  dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tidak menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen  dan Pcc bertempat di Rt. 10 Desa muara kintap Kec. Kintap kab. Tanah laut, Selama kegiatan berjalan aman dan lancar.

"POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"

Penulis: Crew Sium Kintap

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca