Bhabinkamtibmas Desa Damit hulu Bripka A.Toher melaksanakan kegiatan pemasangan maklumat Kapolda Kalsel bersama security / warga masyarakat Dipos Satpam PT.GMK desa Damit hulu Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar