Senin, 16 Oktober 2017

Pada hari Senin tanggal 16 Okt 2017 Kanit Binmas Bripka Mujianto dan Bhabinkamtibmas Bripka H.Diyono Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan koordinasi dengan aparat desa Tajau pecah Kec.Batu ampar penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) sesuai dengan Pasal 187 KUHP ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar

Semoga Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca