Dalam rangka OPS BINA KARUNA INTAN 2017 pada hari Senin tanggal 16 Okt 2017 Kanit Binmas Polsek Batu ampar Bripka Mujianto melaksanakan kegiatan Sambang dengan kepala Desa Tajau pecah dan warga masyarakat desa Tajau pecah Kec.Batu ampar menyampaikan himbauan penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dan sanksi pelaku pembakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar.
Senin, 16 Oktober 2017
Senin, Oktober 16, 2017 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar