Senin, 16 Oktober 2017

Senin tanggal 16 Oktober 2017 skj  10.30 wita  Bhabinkamtibmas desa liang anggang Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran aparat desa dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan  dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen  dan Pcc   bertempat di kantor Desa liang anggang lama  Kec.  Bati bati kab Tanah laut.

Semoga Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca