Senin tanggal 16 Oktober 2017 skj 10.30 wita Bhabinkamtibmas desa liang anggang Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran aparat desa dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc bertempat di kantor Desa liang anggang lama Kec. Bati bati kab Tanah laut.
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar